Text Berjalan

Rabu, 07 Februari 2018

Pengambilan nilai Tugas Siswa


Kerjakan Soal Dibawah ini 

INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN KEDUA

Jawablah dengan singkat dan jelas menurut pendapat anda!
1.      Mengapa uang yang beredar di masyarakat dikendalikan oleh pemerintah melalui Bank Sentral?
2.      Jelaskan yang dimaksud dengan operasipasarterbuka, penetapan tingkat diskonto,penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
3.      Status Bank Indonesia berdasarkan UU RI No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004, antara lain adalah sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain (pasal 4 ayat 2). Jelaskan tingkat (aspek) independensi yang dianut dan diterapkan oleh Bank Indonesia!
4.      Sebagai lembaga negara independen, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan dan triwulanan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah (pasal 58 ayat 1 dan 2) serta kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa (pasal 58 ayat 5). Jelaskan mengapa sebagai lembaga negara independen Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan dimaksud.!
5.      Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Mengapa Bank Indonesia ditetapkan mempunyai tujuan “tunggal” dan jelaskan maksud dari kestabilan nilai rupiah (atau mengapa kestabilan nilai rupiah itu penting )?

Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir :Jumlah Score x 4

TUGAS KELOMPOK
Bagaimanakah peran Bank Sentral ketika terjadi guncangan-guncangan seperti Bank Century? Cobalah cari informasi di berbagai sumber. Kumpulkan kemudian lakukanlah analisis dalam kelompokmu! Tulislah hasil analisis dan serahkan kepada Guru mata pelajaran untuk memperoleh apresiasi.

TUGAS MANDIRI
Deskripsikan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah ketika terjadi inflasi! Tulislah dengan bahasa yang baik dan benar.

MATERI EKONOMI KLS X Semester Genap

Materi Minggu Ke-2 dan ke-3 bulan Januari 2018:

BANK SENTRAL

1.   Pengertian dan Status Bank Indonesia (Bank Sentral)
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Untuk memperjelaspemahamanmu tentang hubungan antaraBankIndonesia(BI)danpemerintah,kamuperlu memperhatikanUUNomor3Tahun2004,antaralain, memuat sebagai berikut.
a.Bertindaksebagaipemegangkaspemerintah.
b.Untukdanatasnamapemerintah,BankIndonesiadapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan         pemerintahterhadappihakluarnegeri.
c.PemerintawajimemintpendapaBdaatamengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitandengantugasBIataukewenanganBI.
d.Memberikan pendapatdan pertimbangan kepadpemerintahmengenaiRancanganAPBN.
e.Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara,pemerintahwajibterlebihdahuluberkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
f.BankIndonesiadapatmembantupenerbitansurat-surat utangnegarayangditerbitkanolehpemerintah.
g.Bank Indonesiadilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan  antara Bank Indonesia dan dunia internasional,antaralain,sebagaiberikut.
1Dapatmelakukankerjasamadenganbanksentralnegara laindanorganisasiataulembagainternasional.
2Dalamhaldipersyaratkanbahwaanggotainternasional dan ataulembaga multilateral adalah negara, maka BI dapatbertindakuntukdanatasnamanegaraRIsebagai anggota.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

2.   Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Indonesia dapat berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.
Adapun fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker's bank), dan bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkankebijakanumumpemerintah di bidang perekonomian.Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

3.   Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
a.   Dalam   rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:
1)menetapkansasaran-sasaranmoneterdenganmemperhatikan sasaran laju inflasi;
2)melakukanpengendalianmoneterdenganmenggunakancara- cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a)operasipasarterbukadipasaruangbaikrupiahmaupun valuta asing;
b) penetapan tingkat diskonto;
c) penetapan cadangan wajib minimum;
d) pengaturan kredit atau pembiayaan.
b.  Dalam  rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
1)      Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
2)      Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
c.   Dalam  rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
1) memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
2) menetapkan peraturan di bidang perbankan
3) melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
4) mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu, sebagai berikut:
a.   menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b.   mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c.   mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga bidang tugas tersebut  mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling  mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan  efisien. Apalagi  tugas BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.
Adapun dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu sebagai berikut.
a.    kestabilan nilai mata uang terhadap  barang dan jasa, yang tercermin pada perkembangan laju inflasi; 
b.    kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya.Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
4.    Independensi Bank Indonesia
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah; sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 mengatur lima indepensi yang harus ditaati oleh Bank Indonesia. Kelima independensi tersebut, yaitu sebagai berikut.
a.               Independensi Kelembagaan(Institutional Independence)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
b.               Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
c.               Independensi Instrumen(Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
d.   IndependensiPersonal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
e.   Independensi Keuangan(Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

5.    Organisasi Bank Sentral
Setiap organisasi, sangat penting memiliki struktur organisasi yang akan menggambarkan secara sistematis tugas dan tanggung jawab setiap orang yang memegang jabatan dalam organisasi tersebut. Begitu pula dalam lembaga pemerintahan negara seperti Bank Indonesia pun memiliki struktur organisasi.Nah, perhatikanlah struktur organisasi bank Indonesia berikut.
Gambar 5. Struktur organisasi bank
Sumber: www.bi.go.id

Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas sebagai berikut.
a.   Gubernur (sebagai ketua)
b.   Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
c.   Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi:
a.  Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit)  =  Dewan Gubernur
b.  Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit)  =  Angota Dewan Gubernur   
c.  Badan Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat           
Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.
6.   Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan adalah stabilitas lembaga keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan, sedagkan Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum (inflasi).Stabilitas lembaga dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan selalu dijaga oleh Bank Indonesia. Stabilitas pasar keuangan adalah  minimalnya volatilitas harga yang dapat mengganggu  perekonomian.
Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk:
a.      menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi deposan dan investor;
  1. meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan;
  2. meningkatkan fungsi pasar keuangan dan memperbaiki alokasi sumber daya;
  3. mengembangkan sistem keuangan yang sehat dan transparansi;
  4. mengurangi gejolak dan risiko sistemik.
Adapun lima pilar utama stabilitas sistem keuangan, yaitu sebagai berikut:

  1. lingkungan makro-ekonomi  yang stabil ;
  2. kerangka pengawasan prudensial yang sehat;
  3. lembaga keuangan yang dikelola dengan baik;
  4. pasar keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar;  
  5. sistem pembayaran yang aman dan lancar.


Senin, 13 November 2017

Pernintaan dan penawaran (kelas X IPS Minggu ke 1 bulan Nopember)

Penawaran dan permintaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Harga dari suatu produk (P), ditentukan oleh keseimbangan antara tingkat produksi pada harga tertentu (yaitu penawaran: S) dan tingkat keinginan dari orang-orang yang memiliki kekuatan membeli pada harga tertentu (yaitu permintaan: D). Grafik ini memperlihatkan adanya peningkatan permintaan, dari D1 ke D2, seiring dengan peningkatan harga dan kuantitas (Q) produk yang terjual.
Teori penawaran dan permintaan (bahasa Inggrissupply and demand) dalam ilmu ekonomi, adalah penggambarkan atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barangModel penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisis ekonomi mikro terhadap perilaku serta interaksi para pembeli dan penjual. Ia juga digunakan sebagai titik tolak bagi berbagai model dan teori ekonomi lainnya. Model ini memperkirakan bahwa dalam suatu pasar yang kompetitif, harga akan berfungsi sebagai penyeimbang antara kuantitas yang diminta oleh konsumen dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen, sehingga terciptalah keseimbangan ekonomi antara harga dan kuantitas. Model ini mengakomodasi kemungkian adanya faktor-faktor yang dapat mengubah keseimbangan, yang kemudian akan ditampilkan dalam bentuk terjadinya pergeseran dari permintaan atau penawaran.

Pengertian penawaran[sunting | sunting sumber]

Penawaran adalah jumlah barang atau jasa yang tersedia dan dapat dijual oleh penjual pada berbagai tingkat harga, dan pada waktu tertentu. Beberapa faktor yang mempengaruhi penawaran:
  • Harga barang itu sendiri.
  • Harga sumber produksi.
  • Tingkat produksi.
  • Ekspektasi/perkiraan.

Pengertian permintaan[sunting | sunting sumber]

Permintaan adalah jumlah barang atau jasa yang ingin dan mampu dibeli oleh konsumen, pada berbagai tingkat harga, dan pada waktu tertentu. Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan :
  • Harga barang itu sendiri.
  • Harga barang lain yang berkaitan.
  • Tingkat pendapatan.
  • Selera konsumen.
  • Ekspektasi/perkiraan.

Sistem ekonomi liberal (Kelas X IPS)

Sistem ekonomi liberal klasik[sunting | sunting sumber]

Sistem ekonomi liberal klasik adalah suatu filosofi perekonomian kebebasan individu.Teori itu juga bersifat membebaskan individu untuk bertindak sesuka hati sesuai kepentingan dirinya sendiri dan membiarkan semua individu untuk melakukan pekerjaan tanpa pembatasan yang nantinya dituntut untuk menghasilkan suatu hasil yang terbaik, yang cateris paribus, atau dengan kata lain, menyajikan suatu benda dengan batas minimum dapat diminati dan disukai oleh masyarakat (konsumen).

Ciri[sunting | sunting sumber]

  • Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
  • Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
  • Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
  • Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
  • Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
  • Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
  • Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
  • Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.

Keuntungan dan kelemahan[sunting | sunting sumber]

Keuntungan
Ada beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi liberal, yaitu:
  • Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
  • Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
  • Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
  • Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
  • Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
Kelemahan
Selain ada keuntungan, ada juga beberapa kelemahan daripada sistem ekonomi liberal, adalah:
  • Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
  • Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
  • Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
  • Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
  • Pemerataan pendapatan sulit dilakukan karena persaingan bebas tersebut.